Wednesday, November 28, 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


A. JENIS KOPERASI

Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
1. Koperasi Unit Desa
2. Koperasi Pertanian (Koperta)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerjinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a. Koperasi pemakaian (Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”


B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI UU NO. 12 / 1967

  1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

C. BENTUK KOPERASI

Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a. Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

Tentang koperasi Primer dan Sekunder perbedaannya adalah terletak pada "keanggotaannya". Koperasi primer adalah orang-orang dan koperasi sekunder anggotanya terdiri dari koperasi (organisasi). Dengan pemahaman lain, koperasi sekunder dibentuk oleh beberapa koperasi primer yang kemudian bergabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.

referensi: