A. JENIS KOPERASI
Menurut PP
No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi
menjadi 7 jenis koperasi
1. Koperasi Unit Desa
2. Koperasi Pertanian (Koperta)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerjinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
Menurut
Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis
koperasi:
a. Koperasi
pemakaian (Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b. Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c. Koperasi
Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI UU NO. 12 / 1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. BENTUK KOPERASI
Sesuai PP No. 60/1959
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi
Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a. Di tiap desa
ditumbuhkan koperasi desa.
b. Di tiap daerah
tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap
daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibukota
Ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer
dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya
terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota –
anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tentang koperasi Primer dan Sekunder perbedaannya adalah terletak pada "keanggotaannya". Koperasi primer adalah orang-orang dan koperasi sekunder anggotanya terdiri dari koperasi (organisasi). Dengan pemahaman lain, koperasi sekunder dibentuk oleh beberapa koperasi primer yang kemudian bergabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
referensi: