A. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status
dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan
usaha
3.
Permodalan koperasi
4. SHU
koperasi
C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Adapun
tujuan koperasi misalnya :
1. Memaksimalkan keuntungan (maximize
profit)
Kegiatan
koperasi yang berada dalam tujuan ini adalah kegiatan koperasi yang dilakukan
benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha ini.
2. Memaksimalkan nilai perusahaan (maximize
the value of the firm)
Kegiatan
koperasi yang berada dalam tujuan ini adalah kegiatan koperasi yang dilakukan
sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan
ini saja.
3. Meminimumkan biaya (minimize cost)
Kegiatan
koperasi yang berada dalam tujuan ini
adalah kegiatan koperasi yang dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta
tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar,
tujuan ini hampir sama dengan tujuan yang pertama (maximize profit).
D. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Theory of
the firm, perusahaan perlu menetapkan
tujuan
- Mendefinisikan
organisasi
- Mengkoordinasi
keputusan
- Menyediakan
norma
- Sasaran yang
lebih nyata
Tujuan
perusahaan :
Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
- Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Maximization
of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota
akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi
semua anggota berperan penting.
E. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber
daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk
memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan
distribusi.
Asumsi dasar
teori perusahaan
" bahwa
maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba
jangka panjang."
Kendala-kendala
teori perusahaan
- Kendala
sumber daya
- Kendala
jumlah mutu
- Kendala
hukum atau peraturan
Keterbatasan
teori perusahaan
- Adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai
perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
- Biaya dan
manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
- Kritik atas
tanggung jawab sosial.
F. TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut :
1. Teori laba
menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
2. Teori laba
Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka
panjang (long run equilibrium).
3. Teori Laba
Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan
penuh atas suupply bahan baku tertentu
- skala
ekonomi
- kepemilikan
hak paten
- pembatasan
dari pemerintah
G. FUNGSI LABA
Laba suatu
perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber
daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan
konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya
pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
H. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Status dan
Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan
Koperasi
Tujuan
didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Kegiatan
Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
- Unit usaha simpan pinjam.
- Perdagangan umum.
- Perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- Kontraktor dan konsultan bangunan.
- Penerbitan dan percetakan.
- Agrobisnis dan agroindustri.
- Jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan.
- Jasa telekomunikasi umum.
- Jasa teknologi informasi.
- Biro jasa.
- Jasa pengiriman barang.
- Jasa transportasi.
- Jasa pemasaran umum.
- Jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik.
- Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event organizer
- Kerjasama dengan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik kesehatan dan apotek.
- Desain grafis dan galeri seni.
Dalam hal
terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka
peluang usaha dengan non-anggota.
Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya,
baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil
Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi
adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
- SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
- SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
- Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Referensi: