Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut:
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi
dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per
anggota
SHUA = JUA
+ JMA
Ket Di mana
:
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model Matematika
SHU Pa = Va
x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai
pemilik (Owner)
b. Sebagai
pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Di sisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin
azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri.
Sedangkan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU
bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan
30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada
formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi
usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu
sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini
pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
D. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika
SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Referensi:
No comments:
Post a Comment