PENDAHULUAN
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan
nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil
mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Pada tahun 1876,
koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan,
dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The
Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi
merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk
tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild
Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya
koperasi. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki
hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai
400 keluarga yang bersifat komunal. Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya
Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa
persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral,
kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya,
perlu didirikan social work-shop (etelier socialux).
Koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan
Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di
Denmark dan sebagainya. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan
berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad
setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
PEMBAHASAN
A. Peran dan Kinerja Koperasi di Negara-negara Eropa
1. Inggris
Embrio Koperasi
Inggris, yang oleh beberapa kalangan dianggap sebagai Negara
cikal bakal koperasi di dunia, pada masa-masa tahun 1700-an, di akhir era
peninggalan “gilda” (Ima Suwandi, 1980), mulai tumbuh organisasi-organisasi
yang bersifat tolong menolong. Apalagi setelah lahir The Friendly Societies Act
pada tahun 1773. Hingga pada tahun 1800 tercatat tidak kurang 7.200 perkumpulan
sosial serupa yang terdaftar dan memiliki anggota sekitar 600.000 orang. (Ima
Suwandi,1980). Semangat tolong-menolong secra sosial tersebut dalam
perkembangannya ternyata telah pula menggapai sisi bidang kegiatan ekonomi para
anggota perkumpulan. Seperti yang ditunjukkan oleh para pekrja pelabuhan di
Woolwich dan Chatam, yang pada abat ke 18 telah mengorganisasi diri membangun
pabrik pengolahan tepung terigu untuk dapat menerobos perdagangan yang saat itu
sudah mulai sampai pada tingkat monopolistik dari pada pabrikan terigu. Mereka
mengumpulkan uang (dalam bentuk uang kecil/recehan dari mata uang
Poundsterling, Inggris), sedikit demi sedikit agar mapu menggalang kekuatan
(Ima Suwandi, 1980).
Revolusi Industri
Lahirnya koperasi di dunia memang tampaknya tidak terlepas
dari pengaruh revolusi industri, reformasi pertanian dan politik ekonomi
liberal, yang melanda Eropa pada petengahan abad 18 sampai permulaan abad 19.
Revolusi lndustri dimulai dengan diciptakannya mesin pintal benang oleh
R.Hargreaves pada tahun 1764, yang kemudian disusul dengan berbagai penemuan
mesin tenun, yang negera menggantikan peran pekerja manusia. Mesin pintal dan
tenun itu sendiri segera mengalami perkembangan yang lebih cepat setelah
ditemukannya sistem penggerak air oleh Arkwright, sehingga memungkinkan
beberapa mesin tenun bisa bergerak sekaligus secara bersamaan. Kemudian disusul
dengan penemuan mesin uap oleh James Watt pada tahun 1765, yang dikombinasikan
dengan peleburan besi menurut sistem Durby, sehingga memungkinkan untuk membuat
berbagai mesin modem dalam proses produksi (Team Universitas Gajah Mada, 1985).
Mentaux dalam buku The Industrial Revolution In The 18 th
Century menggambarkan revolusi industri sebagai berikut :
Sistem pabrik modern yang berasal dari Inggris pada akhir
pertiga dari abad 18, sejak permulaannya pengaruhnya dirasakan begitu cepat,
dan menimbulkan akibat-akibat begitu penting, sehingga tepat jika dipersamakan
dengan sebuah revolusi. Revolusi industri merupakan proses perubahan yang
cepat dalam bidang industri yang mempunyai pengaruh dan akibat-akibat yang luas
dalam kehidupan dan penghidupan manusia. Penggunaan mesin-mesin modern
semakin mendesak ke luar penggunaan tenaga manusia dalam proses produksi, bahkan biaya produksi dapat ditekan lebih rendah dan volume usaha dapat
diperbesar. Revolusi lndustri pada gilirannya telah pula melahirkan keserakahan
dan penghisapan manusia oleh manusia yang sering disebut oleh orang Perancis
sebagai exploitation de l’homme par l’homme. Oleh sebagian besar buruh pada
saat itu, situasi yang demikian itu dirasakan sebagai periode yang sungguh
menegangkan, apalagi dibarengi dengan berbagai tekanan sosial ekonomi yang
berat bagi masyarakat kebanyakan, seperti bangkrutnya industri rumah tangga,
banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan, upah buruh yang merosot, jam kerja
yang lebih panjang, pekerja wanita dan anak-anak diberi upah yang lebih rendah,
kondisi kerja yang tidak baik dan sebagainya.
2. Perancis
Perancis pun tidak luput dari goncangan-goncangan sosial
ekonomi sebagai akibat Revolusi lndustri sebagaimana yang dialami oleh Inggris.
Kondisi tersebut juga telah mendorong beberapa pemikir Perancis seperti Charles
Fourier, Louis Blance dan Ferdinan Lassale tergerak untuk mencari jalan keluar.
Charles Fourier (1772-1837)
Fourier, adalah sosok seorang pedagang yang tidak berhasil
dalam mengembangkan kariernya. Ia kecewa atas hasil Revolusi Perancis tahun
1879. Ia kemudian menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan membentuk “falanxteres", yaitu perkampungan yang terdiri 300-400
keluarga yang bersifat komunal. Jadi tampaknya mirip dengan komunitas yang
dibangun oleh Owen di Inggris. Falanx terletak di luar kota dibangun di atas
tanah seluas kurang lebih 150hektar. Di dalamnya dilengkapi dengan usaha-usaha
kerjasama dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Hanya barang-barang
yang tak dapat dihasilkan sendiri, diperoleh dengan barter dengan falanx lain.
Setiap hasil bersama menjadi milik bersama. Setiap orang
bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya dan memperoleh penghasilan sesuai
jasanya dalam proses produksi dengan tidak mengabaikan kebutuhan dan
kelangsungan hidup masing-masing. Namun sejauh itu, cita-cita tersebut tidak dapat
diwujudkan dengan sempurna akibat pengaruh liberalisasi yang amat kuat.
Louis Blance (1811-1880)
Blance, dalam buku Organization of Labor menyusun gagasan
secara lebih konkret. Ia berpendapat persaingan adalah sumber dari keburukan
ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral dan kejahatan. Untuk itu perlu dibentuk
”Atelier Sociaux" (Social Workshop). Dalam perkumpulan tersebut ia ingin
mempersatukan produsen-produsen perorangan yang mempunyai usaha dalam bidang
yang sama (seperti koperasi pedesaan atau seperti klaster usaha, atau sentra
industri kecil). Dengan artelier sociaux, akan dapat dibentuk industri besar.
Pemerintah memberikan bantuan permodalan dan karenanya pemerintah juga
melakukan pengawasan atas perkumpulan tersebut. Pemerintah diharapkan mengambil
prakarsa dalam pembentukan koperasi-koperasi tersebut.
Dalam koperasi tersebut diatur upah sama untuk semua, hasil
bersih dibagi dalam tiga bagian yaitu
a. untuk membeli perlengkapan baru,
b. untuk menambah upah dan
c. untuk sosial.
Pada tahun 1884, kaum buruh menuntut
pemerintah untuk memenuhi gagasan Louis Blance tersebut, dan pemerintah
Perancis mengabulkannya. Namun koperasi tersebut tidak bisa bertahan lama,
karena antara lain kurang teliti menyeleksi anggota, pengurus tidak terampil,
dan last but not least, kaum industrialis berusaha keras untuk menggagalkan
koperasi tersebut.
Ferdinan Lassale
Lassale, adalah seorang pemimpin buruh, agitator, juga
politikus, yang pada sekitar awal tahun 1850, mencela perbuatan dan
kecenderungan kaum kapitalis untuk mengejar keuntungan semata, sehingga
menyebabkan terjadinya pembagian pendapatan yang tidak merata. Oleh karenanya
ia menganjurkan agar kaum buruh berusaha melepaskan diri dan masuk dalam satu
organisasi buruh serta mendirikan perusahaan sendiri secara kooperatif. Buruh
didorong untuk memiliki pabrik-pabrik, sehingga lahirlah koperasi produksi yang
pertama di dunia. Koperasi ini yang didirikan dan dikelola sendiri oleh kaum
buruh. Dalam perkembangan lebih lanjut, gerakan koperasi di Perancis juga memilki
kebanggaan lain, karena salah satu bank milik koperasi, yaitu Agricole Bank,
adalah salah satu bank peringkat atas yang cukup disegani dan diperhitungkan di
Perancis dan Eropa.
3. Jerman
Di Jerman, sekurang-kurangnya orang mengenal dua tokoh besar
perkoperasian, yaitu Friederich Wilhelm (F.W.) Raiffeisen dan Herman Schulze
Delitzsch.
F.W. Raiffeisen (1818-1888)
Raiffeisen, lahir pada tanggal 30 Maret 1818 di Hamm/Sieg
(Westerwald), anak ketujuh dari sembilan bersaudara. Ayahnya seorang petani
yang juga pemah menjadi kepala pemerintahan lokal setempat. Pemuda Raiffeisen
menempuh pendidikan militer. Ia pemah bertugas di Cologne, Coblenz dan Sayn.
Tetapi karena sakit matanya, ia kemudian meninggalkan tugas militernya pada
tahun 1843, dan menjadi pegawai sipil biasa. Pada tahun 1845 setelah memperoleh
pendidikan singkat, ia pada tahun 1845 diangkat menjadi kepala pemerintahan di
distrik Weyerbusch. Karena prestasinya yang baik, pada tahun 1848 ia mendapat
tugas untuk memimpin pemerintahan, sebagai major, atau setingkat Walikota, di
distrik yang lebih besar yaitu Flammersfeld. Pada tahun 1852 ia memimpin
distrik Heddesdorf, dekat Neuwed. Sebagai anak petani, dia akrab dengan
kehidupan petani. Betapa sulitnya petani untuk memperoleh kredit dari perbankan
pada saat itu dan betapa penderitaan para petani mendapat tekanan dari para
pemilik tanah yang luas, atau para landlord. Maka bertolak dari hal-hal yang
demikian itulah, pada masa menjadi Walikota di Flammersfeld tahun 1848,
Raiffeisen mendorong dan mendukung keras lahirnya koperasi kredit di kalangan
petani, yang kemudian dikenal dengan sebutan koperasi kredit model Raiffeisen.
Tatkala infeksi matanya kembali terasa mengganggu tugas kedinasannya, pada
tahun 1865, pada usia 47 tahun dia mengajukan pensiun. Mengingat tanggungan
keluarga masih cukup besar dan gaji sebagai pensiunan relatif kecil, maka ia
memutuskan untuk ikut terjun langsung dalam mengembangkan koperasi kredit
Raiffeisen. Koperasinya itu kemudian berkembang. pesat sebagai lembaga keuangan
yang modem, maju, luas dan berkembang seperti yang dapat kita saksikan hingga
saat ini. Ketika Raiffeisen meninggal dunia, di Jerman telah berdiri tidak
kurang dari 425 koperasi kredit pedesaan (Deutscher Raiffeisenverband e V.
Adenauerallee 127 D.53113 Bonn).
Herman Schultze (1808- 1883)
Pada tahun 1849, Herman Schultze, seorang hakim di
Delitzsch, Jerman, menyaksikan betapa pengusaha kecil dan pengrajin kecil
sangat terdesak dengan kehadiran para industrialis besar yang semakin maju.
Maka ia pun kemudian memberi dorongan kepada para pengusaha, pengrajin dan
pedagang kecil di kota-kota untuk mendirikan koperasi kredit. Koperasi kredit
di perkotaan ini kemudian dikenal dengan sebutan koperasi kredit ala Schultze
Delitzsch.
Perkembangan Lebih Lanjut
Dalam perkembangannya, koperasi di Jerman juga bergerak di
bidang agrobisnis, pembuatan roti dan sebagainya. Undang-undang tentang
Perkoperasian di Jerman dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1899, yang kemudian
mengalami beberapa kali amandemen, antara lain pada masa rezim Hitler, semua
koperasi diwajibkan menjadi anggota Koperasi Jasa Audit (1934). Pada tahun
1941, semua koperasi konsumen direkonstruksi, tetapi kemudian dibubarkan. Semua
investasi anggota dan aset koperasi diambil alih oleh The German Labor Front
(D.AF). Pemerintahan Militer Sekutu, (The Allied Military Authorities/AMA),
memberikan perhatian kepada kehidupan koperasi di Jerman (Barat), antara lain
dengan menghapuskan undang-undang 21 Mei 1935 dan 18 Februari 1941 yang dinilai
merugikan konsumen (Drs.Hendrojogi, 2002).
Di Negeri Belanda, orang mula-mula mendirikan koperasi
konsumsi, untuk menyediakan keperluan sehari-hari. Tetapi kemudian meluas dan
muncul beberapa jenis atau nama koperasi. Di Rotterdam pada tahun 1860, persatuan
buruh, Nederlandsch Werkman, mendirikan perkumpulan toko. Tetapi karena
modalnya kecil, tempat tinggal buruh relatif tersebar, dan anggota kurang,
perhatian dan kurang partisipasinya pada toko, akhirnya toko itu pun tidak
dapat berkembang.
Pada tahun 1865 dibentuk komisi yang terdiri dari 10 orang,
di antaranya Dr. S. Sarpathi dan N.G. Pierson, dengan tugas mempelajari masalah
koperasi. Setelah itu berdirilah koperasi di Utrecht, Voorschoten, Leeuwaarden,
Heerenveen dan Den Haag. Berawal dengan mengembangkan usaha simpan pinjam,
kemudian merambah ke usaha konsumsi. Lambat laun kaum buruh menganggap betapa
pentingnya koperasi bagi kesejahteraan buruh, dan kemudian organisasi buruh di
negeri Belanda membahas secara khusus masalah perkoperasian tersebut. Di tahun
1873 di Utrecht diselenggarakan kongres, yang keputusannya antara lain
menganjurkan agar kaum buruh berkoperasi menurut cara orang-orang Rochdale.
Meskipun koperasi sudah menjadi perhatian masyarakat, namun koperasi pada saat
itu masih dianggap sebagai perkumpulan bantuan sosial (D.Danoewikarsa, 1977).
Tahun 1876 pemerintah Belanda menetapkan Undang-undang
koperasi pertama pada tanggal17 Nopember 1876, staatsblad nomor 227.
Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Koperasi, tanggal28 Mei
1925, Staatsblad nomor 204. Meskipun demikian banyak koperasi yang didirikan
setelah tahun 1876, tetapi tidak menggunakan undang-undang tersebut, melainkan
menggunakan undangundang tentang persekutuan dan yayasan (Company And Societies
Act, tahun 1855, yang sebelumnya juga dijadikan dasar bagi pendirian koperasi)
karena alasan lebih mudah dan murah. Dalam perkembangan lebih Ianjut, beberapa
kalangan berpendapat bahwa di Negeri Belanda, ternyata perusahaan besar susu
Frisian Flag (Susu Cap Bendera) ternyata juga dimiliki oleh koperasinya para peternak sapi perah dan
dikelola secara kooperatif. Bahkan sebuah bank yang cukup besar dan memiliki
reputasi internasional milik masyarakat koperasi di negeri Belanda, yaitu Rabbo
Bank, juga dikelola secara modern.
5. Denmark
Perintisan koperasi di Denmark didorong oleh bangkitnya
petani yang tergabung dalam perkumpulan petani kerajaan Denmark yang didirikan
pada tahun 1709. Pada tahun 1800, beberapa orang dermawan mendirikan
"Spare Casse". Semacam bank tabungan untuk petani. Hingga tahun 1886,
di seluruh Denmark telah berdiri 496 spare casse. Perkumpulan buruh tani
Denmark, pada tahun 1857 mengusulkan didirikannya pabrik susu bersama.
Perusahaan ini belum bisa disebut koperasi dan tidak pula bernama koperasi. Tetapi
semangat keja sarna yang sangat kuat di kalangan petani sendiri merupakan dasar
terbentuknya Koperasi Tani.
Sekitar tahun 1852 lahir koperasi peternakan yang pertama,
yang dalam perkembangannya kemudian memiliki pabrik susu, keju, mentega dan
sebagainya. Koperasi tersebut juga telah berhasil memproduksi keju yang sangat
terkenal di pasaran Eropa, Amerika dan Jepang, yaitu yang disebut dengan blue
cheese. Di Denmark juga berkembang koperasi perikanan yang besar. maju dan
modern. Di Thiested (Jutland), pastor Hans Cristian dan Dr. F. Urlich, telah
memelopori berdirinya koperasi-koperasi di kalangan kaum buruh, yang pada
umumnya mencontoh keberhasilan koperasi di Inggris.
Hampir sepertiga penduduk Denmark adalah anggota koperasi.
Lebih dari 40 persen dari seluruh penduduk Denmark, membeli. Keperluan
sehari-harinya dari koperasi (D.Danoewikarsa, 1977). Kemajuan-kemajuan koperasi
di Denmark. beberapa tahun kemudian, menjadikan Denmark semacam contoh citra
koperasi yang baik, maju dan berkembang. Bahkan Dr. Moh. Hatta, bapak Koperasi
Indonesia, pada suatu saat pernah menyebut Denmark sebagai negara dan bangsa
koperasi. Perintisan koperasi di Denmark juga tidak terlepas dari peran NVS
Grundtwig ( 1783-1872), seorang teolog, pendiri Sekolah Tinggi Rakyat, yang
telah mendorong antusiasme rakyat terhadap koperasi. Meskipun demikian patut
dicatat, bahwa Denmark termasuk salah satu negara yang tidak memiliki
Undang-Undang Koperasi secara khusus. Tetapi berbagai aspek kehidupan koperasi,
diatur dan dicakup secara cukup dalam beberapa undang-undang lain, seperti
Undang-Undang tentang Perseroan (Joint Stock Companies Act), Undang-Undang
Perpajakan dan sebagainya.
6. Swedia
Koperasi di Swedia agak unik. Usaha koperasi semula
didirikan untuk memerangi kekuatan monopoli. Oleh karenanya koperasi di Swedia,
lebih mengutamakan penyediaan barang-barang dengan harga murah dan kualitas
baik. Mereka mengakui bahwa dengan berkoperasi akan terhindar dari kaum
kapitalis yang menguasai monopoli perdagangan. Mereka umumnya merupakan
campuran dari usaha koperasi, swasta dan usaha Negara yang sering disebut
sebagai type Middle Way.
Pada tahun 1911, koperasi Swedia berhasil memenangkan
persaingan dengan perusahaan margarine terbesar di Swedia. Pada tahun 1926,
berhasil lagi memenangkan persaingan dan menghancurkan monopoli tepung terigu
swasta besar. Koperasi Swedia di tahun-tahun berikutnya memenangkan persaingan
membuat lampu pijar dan sepatu untuk masyarakat Swedia. Mereka terus berbuat
banyak. Mereka mengembangkan pembuatan rninyak nabati, makanan kaleng, kertas,
papan, fiber, pakaian jadi, sarana produksi pertanian, kerarnik, pipa, saluran
air bersih dan sebagainya yang diproduksi oleh lebih dari 90 pabrik milik
koperasi.
Di samping Anders Orne, salah seorang tokoh koperasi di
Swedia yang terkenal akan sikap dan pandangannya yang menentang jika ada
koperasi yang dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya sangat menggantungkan diri
pada bantuan pemerintah. Kalangan koperasi juga mencatat salah seorang pelopor
lain yang terkenal di Swedia antara lain adalah Albin Johansen, seorang
birokrat, yang salah satu langkah terkenalnya adalah menasionalisasi perusahaan
penyulingan minyak bumi di Swedia. Di Swedia, Undang-undang yang berkaitan
dengan perkumpulan koperasi, pertama kali dikeluarkan pada tahun 1895. Kemudian
diamandemen pada tahun 1911, dan diperbaharui lagi pada 1 Juni 1951.
7. Norwegia
Di antara koperasi-koperasi yang menonjol di Norwegia adalah
koperasi yang bergerak di bidang pembelian dan pemasaran. Lebih dari dua
pertiga penduduk Norwegia berbelanja di toko-toko koperasi. Di samping itu
koperasi perikanannya juga tergolong maju. Koperasi perumahannya telah dapat
memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional.
8. Finlandia
Salah satu koperasi yang menonjol di Finlandia adalah
koperasi pemasaran susu. Pada umumnya koperasi di Finlandia cenderung serba
usaha, atau kombinasi antara usaha pembelian, pemasaran dan kredit. Di Finlandia
juga berkembang koperasi-koperasi jasa lainnya, seperti koperasi jasa angkutan
ferry, bus, telpon dan sebagainya.
9. Islandia
Negara ini termasuk negeri yang mempunyai koperasi-koperasi
yang besar. Kegiatan bisnis yang ditangani koperasi antara lain industry
perikanan, barang barang konsumsi, jasa-jasa pembelian, sarana dan prasarana
pertanian. Yang unik di Islandia adalah disatukannya perkumpulan-perkumpulan
koperasi lokal menjadi sebuah federasi koperasi yang besar yang mampu menangani
kegiatan pabrikasi dan perdagangan luar negeri.
10. ltalia
Pertumbuhan awal koperasi di Italia, banyak dipengaruhi oleh
koperasi kredit di Jerman. Pada tahun 1866, Luzzatti, seorang negarawan, yang
pernah menjabat Perdana Menteri, membentuk koperasi kredit di luar kota Milan,
yang diberi nama “Bance Pepolari", (seperti Bank Rakyat). Koperasi ini
seperti model koperasi kredit model Schulze DeIitsch di Jerman. Di samping itu
juga berkembang koperasi para pekerja, dengan kegiatan usaha yang mendorong
berbagai bangunan dan alat-alat rumah tangga. Koperasi pekerja tidak hanya
membangun rumah, tetapi terkadang juga membangun jalan, saluran air,
pengeringan rawa-rawa dan lain-lain. Ada satu jenis lagi koperasi di Italia,
yaitu koperasi tanah (Land Cooperation), yang kegiatannya adalah mengusahakan
para anggotanya untuk dapat memiliki sebidang tanah.
11. Rusia
Sampai dengan abad 19, Rusia masih dikenal sebagai negeri
yang feodal dan terbelakang ( Tim Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada,
1980). Pertanian pada umumnya dikelola secara kolkhoz. Suatu kolkhoz rata-rata
terdiri dari 75 keluarga petani yang berusia 16 tahun ke atas dan menggarap
sebidang tanah pertanian milik perkumpulan atau tanah sewa.
Pada tahun 1864 berdiri koperasi pertama di Soviet Rusia,
yaitu koperasi konsumsi yang dibangun oleh kaum buruh dan pegawai-pegawai
pabrik di Kyn, Ural, yang kemudian diikuti oleh kalangan masyarakat di
kota-kota dan di pedesaan. Dalam pemerintahan (kekaisaran) Tsar, koperasi tidak
mendapat dukungan dan dorongan. Malah dicurigai sebagai kekuatan yang berbahaya
bagi Tsar. Akan tetapi sikap tersebut segera berubah setelah meletus revolusi
pada tahun 1905. Sampai dengan tahun 1914 di Rusia terdapat sekitar 10.000 unit
koperasi konsumsi, dengan anggota sekitar 1.400.000 orang. Ketika kaum komunis
memenangkan revolusi 1917, gerakan koperasi bukannya bernasib baik, malah
justru mendapat tekanan yang keras. Keadaan baru berubah setelah Lenin, pada 20
Maret 1921, mendekritkan politik ekonomi barunya. Kemudian lahirnya New Economic
Policy pada tahun 1928, mendorong produksi secara secara besar-besaran. yang
diawasi negara. Pemerintah juga menasionalisasi perusahaan swasta. Pemerintah
memegang kunci perekonomian dan koperasi. Produksi adalah bagian dari kegiatan
ekonomi pemerintahan. Koperasi mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah
sehingga mampu bersaing dengan pedagang swasta.
Secara ringkas, lembaga koperasi di Eropa pada masa abad
ke-18 dan 19, dengan segala kekurangan dan kelebihannya, terbukti telah cukup
mampu memainkan peran besarnya untuk mendorong petani, pengrajin, pedagang
kecil dan kaum buruh serta pekerja kecil lainnya untuk dapat bertahan hidup dan
berusaha di masa-masa sulit di tengah himpitan tekanan dampak reformasi
pertanian, revolusi industri dan politik ekonomi liberal. Walau koperasi yang
ada berbeda-beda dalam skala dan ukurannya, namun tujuan dasar idiologinya
mempunyai watak yang sama. Di Eropa pada masa-masa itu, koperasi telah
dipandang sebagai senjata umum yang ampuh untuk memerangi kemiskinan.
Tidak hanya itu, api dan semangat berkoperasi ternyata
kemudian juga telah menerobos ke luar jauh dari benua Eropa dan diterima oleh
masyarakat dari belahan bumi lain di hampir seluruh pelosok penjuru dunia.
Bahkan menjadi opsi yang dianggap mampu menjawab fenomena ekonomi sosial yang
tengah berkecamuk saat itu. Meskipun demikian ada juga yang sinis, utamanya
kaum kapitalis, yang sering menyebut koperasi sebagai "kinder der not", (anak yang lahir dari kesengsaraan), begitulah kira-kira.
C. Sejarah Singkat Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat
dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke
Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih
keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai
mata rantai perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh
pedagang-pedagang bangsa Eropa terhadap
bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa
Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan
mendirikan koperasi.
D. Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada
umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan
yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih
besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan
hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam
membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi
mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya,
maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
KESIMPULAN
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki
kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi
jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi
rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang
dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar
dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan,
koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.
DAFTAR PUSTAKA
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
No comments:
Post a Comment