1. Contoh Kasus Hak Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen
Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas
Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper
Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil
tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan
tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl
Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00
WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang
diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka.
Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak
kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan
dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami
perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta
pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin,
koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang
didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans
Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian
dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu
telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas
perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama,
sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan
bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang
diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus
konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa
mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di
depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam
kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut
Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo,
Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan
membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan
kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini,"
tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan
THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku
merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,”
kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan
para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu
tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah
satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau
diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga
bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang
didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan
sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan
memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada
sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun,
sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen
perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara
tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk
melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel
mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan
hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih
kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel
mediator,” tandas Saut Tambunan.