Kelompok Etika Bisnis
Adlan Esa (10211255)
Agung Waskito (10211363)
Eggy Fachry (12211335)
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan
yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair,
transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi
persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan
oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan
keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya
untuk menguasai teknologi ekonomi (J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat
dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era
sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang
dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global
yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang
mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan
teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau
pemerintahan.
Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala
kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi
kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan
negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam
suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan
era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi
modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas
menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak
berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak
berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi
global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan
etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di
belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat
di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat
kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab
global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta
oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai
moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah
perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah,
karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri
nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar
bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi
pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan.
Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang
diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu
produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan
sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan
kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam
pasar bebas, yaitu:
Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair
maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak
secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela
dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status sosial dan ekonominya.
1. Keuntungan moral
pasar bebas
* Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan
melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
* Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu
etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair, transparan, konsekuen, dan
objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara
terbuka.
* Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum
sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
* Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat
pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
* Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi
terwujudnya kebebasan manusia.
Teori – teori pasar bebas yang berhubungan dengan etika
bisnis:
1. Teori Adam Smith
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini
tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran
atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh
Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive
private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith
ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar
ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic
blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah
wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem
Demokrasi Ekonomi.
2. Teori imajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara
fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh
text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the
sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal,
yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma
seperti yang dikemukakan ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah
mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja
berkembang konvergen, tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para
pengabdi ilmu—yang belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam
divergensi ini. Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan
ilmu ekonomi Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti
menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti
ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan
antara validitas teori, viability sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi
(cita-cita), serta pragmatisme berpikir.
Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori
ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan
sempurna), sempat mendikte umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus
bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan
ekonomi baik nasional maupun global berdasarkan pada teori pasar bebas dan
persaingan sempurna. Teori imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut
sebagai pedoman moral demi menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.
KEBIJKAN PEMERINTAH TERHADAP “PASAR PERDAGANGAN BEBAS”
Dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas,
suatu kebijakan dari pihak pemerintah perlu diberlakukan untuk tercapainya
suatu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas yang selalu berarah positif, disini
ada beberapa kebijakan dari pemerintah dalam perdagangan international atau
perdagangan bebas.
1. Bea Cukai
2. Pajak
3. Tarif
4. Quota
5. Penunjukan Importir
6. Subtitusi Impor
Beberapa kebijakan dalam mengatur laju expor yaitu dengan
cara :
1. Diversifikasi
a. Memperluas
Pangsa pasar
b. Perbaikan Mutu
c. Menambah jenis
barang
2. Devaluasi yaitu kebijakan dalam hal menurunkan nilai mata
uang
3. Subsidi + Premi Expor
4. Kestabilan harga harga didalam negeri
Kebijaksanaan di Bidang Impor
* Kebijakan mengenai tarif bea masuk komoditi: Keputusan
Menteri Keuangan No. 60/KMK.01/2002
s/d/ No. 100/KMK.01/2002. Bea masuk untuk garment ditetapkan antara 15%
s/d 20%.
* Kebijakan mengenai barang yang diatur tataniaganya:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 642/MPP/Kep/9/2002. Impor
gombal baru dan bekas (Ex. 6310.90.000) yang sebelumnya boleh diimpor oleh
importir umum limbah (IU Limbah) menjadi dilarang sama sekali.
Kebijakan di bidang impor dan ekspor juga masih diarahkan
untuk melindungi industri garment tersebut, antara lain dengan mengenakan bea
masuk yang cukup tinggi terhadap produk impor (antara 15% – 20%), melarang
impor gombal baru maupun bekas dan memberi kemudahan ekspor bagi produsen yang
berniat mengekspor produknya. Mengingat produk garment adalah produk yang
dikenakan kuota oleh beberapa negara importir maka pemerintah, melalui
serangkaian kebijakan, berusaha mengatur agar kuota ekspor tersebut dapat
dimanfaatkan secara optimal.
Kebijaksanaan di Bidang Ekspor
* Kebijakan mengenai ketentuan umum di bidang ekspor:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 575/MPP/Kep/VIII/2002.
Tekstil dan Produk Tekstil (Ex HS 4202, 5001s/d 6310, Ex 6405), khusus untuk
ekspor tujuan negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan
Turki) termasuk ke dalam barang yang diatur ekspornya.
* Kebijakan mengenai kuota: Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor : 311/Mpp/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor
Tekstil Dan Produk Tekstil. Seperti diketahui, beberapa negara importir
menerapkan sistem kuota untuk impor tekstil dan produk tekstil mereka. Untuk
itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kuota dan manajemen kuota yang
transparan agar pemanfaatan kuota lebih optimal, memberi kemudahan serta lebih
memberi kepastian bagi dunia usaha.
Sumber:
http://fraditya13.blogspot.com/2012/11/etika-bisnis-etika-pasar-bebas.html
http://herryrocky.blogspot.com/2012/11/etika-pasar-bebas.html
No comments:
Post a Comment