Sunday, December 21, 2014

Bab 14: Kasus-kasus

1. Kasus BUMN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT Pelindo II (PERSERO) telah melanggar pasal 19 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Pelindo II juga diharuskan menghapus klausul perjanjian tertutup dengan 20 perusahaan yang menggunakan jasa bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Atas pelanggaran tersebut KPPU memerintahkan PT Pelindo II (PERSERO) membayar denda Rp 4 Milyar dan harus disetor.

Memang Pelindo II telah memiliki anak usaha yang tidak hanya mengurusi pelabuhan BUMN, bahkan masuk ke bisnis bongkar muat hingga logistik misalnya seperti PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Petikemas Indonesia. Akibat tindakan monopoli.. yang dilakukan oleh Pelindo II banyak perusahaan bongkar muat lainnya yang merugi.

Sebelum KPPU memutuskan Pelindo II bersalah dalam melakukan tindakan monopoli, untuk pertama kalinya di tahun 2013, gabungan perusahaan jasa kepelabuhan mitra operator Pelindo II melakukan mogok total. Aksi mogok tersebut dikarenakan Pelindo menguasai hulu sampai hilir pelabuhan.

Kepemimpinan Direktur Utama PT Pelindo II (PERSERO) RJ Lino bukan hanya diguncang aksi mogok akibat praktik monopoli tetapi juga harus menghadapi ketidakpuasan Serikat Pekerja PT Pelindo II akibat cara kepemimpinannya. Serikat Pekerja Pelindo II tidak puas dengan cara kepemimpinan RJ Lino karena kebijakannya berencana mencari utang sebesar Rp 20 Triliun kepada World Bank selain itu penunjukkan proses konsultan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.


Akibatnya Serikat Pekerja sepakat untuk meletakkan jabatannya dan hendak melakukan mogok kerja dan menggandeng pengacara beken, Yusril Ihza Mahendra.

Bab 13: Monopoli

Kelompok Etika Bisnis :
Adlan Esa (10211255)
Agung Waskito (10211363)
Eggy Fachry (12211335)



1. Monopoli
Secara bahasa, Monopoli berasal dari bahasa yunani, yaitu Monos dan Polein. Monos berarti sendiri, sedangkan Polien berarti penjual. Jika kedua kata tersebut digabung, saya memaknakan secara garis besar bahwa monopoli adalah “menjual sendiri” yang berarti bahwa seseorang atau suatu badan/lembaga menjadi penjual tunggal (penguasaan pasar atas penjualan atau penawaran barang ataupun jasa). 

Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.

Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.

Ciri-Ciri Monopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar.