1. Kasus BUMN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT
Pelindo II (PERSERO) telah melanggar pasal 19 UU Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha tidak Sehat. Pelindo II juga diharuskan menghapus klausul
perjanjian tertutup dengan 20 perusahaan yang menggunakan jasa bongkar muat di
pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Atas pelanggaran tersebut KPPU
memerintahkan PT Pelindo II (PERSERO) membayar denda Rp 4 Milyar dan harus
disetor.
Memang Pelindo II telah memiliki anak usaha yang tidak hanya
mengurusi pelabuhan BUMN, bahkan masuk ke bisnis bongkar muat hingga logistik
misalnya seperti PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan
Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Petikemas Indonesia. Akibat tindakan
monopoli.. yang dilakukan oleh Pelindo II banyak perusahaan bongkar muat
lainnya yang merugi.
Sebelum KPPU memutuskan Pelindo II bersalah dalam melakukan
tindakan monopoli, untuk pertama kalinya di tahun 2013, gabungan perusahaan
jasa kepelabuhan mitra operator Pelindo II melakukan mogok total. Aksi mogok
tersebut dikarenakan Pelindo menguasai hulu sampai hilir pelabuhan.
Kepemimpinan Direktur Utama PT Pelindo II (PERSERO) RJ Lino
bukan hanya diguncang aksi mogok akibat praktik monopoli tetapi juga harus
menghadapi ketidakpuasan Serikat Pekerja PT Pelindo II akibat cara
kepemimpinannya. Serikat Pekerja Pelindo II tidak puas dengan cara kepemimpinan
RJ Lino karena kebijakannya berencana mencari utang sebesar Rp 20 Triliun
kepada World Bank selain itu penunjukkan proses konsultan yang dinilai tidak
sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Akibatnya Serikat Pekerja sepakat untuk meletakkan
jabatannya dan hendak melakukan mogok kerja dan menggandeng pengacara beken,
Yusril Ihza Mahendra.