1. Kasus BUMN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT
Pelindo II (PERSERO) telah melanggar pasal 19 UU Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha tidak Sehat. Pelindo II juga diharuskan menghapus klausul
perjanjian tertutup dengan 20 perusahaan yang menggunakan jasa bongkar muat di
pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Atas pelanggaran tersebut KPPU
memerintahkan PT Pelindo II (PERSERO) membayar denda Rp 4 Milyar dan harus
disetor.
Memang Pelindo II telah memiliki anak usaha yang tidak hanya
mengurusi pelabuhan BUMN, bahkan masuk ke bisnis bongkar muat hingga logistik
misalnya seperti PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan
Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Petikemas Indonesia. Akibat tindakan
monopoli.. yang dilakukan oleh Pelindo II banyak perusahaan bongkar muat
lainnya yang merugi.
Sebelum KPPU memutuskan Pelindo II bersalah dalam melakukan
tindakan monopoli, untuk pertama kalinya di tahun 2013, gabungan perusahaan
jasa kepelabuhan mitra operator Pelindo II melakukan mogok total. Aksi mogok
tersebut dikarenakan Pelindo menguasai hulu sampai hilir pelabuhan.
Kepemimpinan Direktur Utama PT Pelindo II (PERSERO) RJ Lino
bukan hanya diguncang aksi mogok akibat praktik monopoli tetapi juga harus
menghadapi ketidakpuasan Serikat Pekerja PT Pelindo II akibat cara
kepemimpinannya. Serikat Pekerja Pelindo II tidak puas dengan cara kepemimpinan
RJ Lino karena kebijakannya berencana mencari utang sebesar Rp 20 Triliun
kepada World Bank selain itu penunjukkan proses konsultan yang dinilai tidak
sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Akibatnya Serikat Pekerja sepakat untuk meletakkan
jabatannya dan hendak melakukan mogok kerja dan menggandeng pengacara beken,
Yusril Ihza Mahendra.
Merger Bank Danamon Danamon yang merupakan contoh kasus
merger kedua, didirikan pada tahun 1956 dengan nama Bank Kopra Indonesia. Nama
ini kemudian berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia pada tahun 1976 sampai
sekarang. Pada tahun 1988, Danamon menjadi bank devisa dan setahun kemudian
adalah publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta.
Sebagai akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998,
pengelolaan Danamon dialihkan di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) sebagai BTO (Bank Taken Over). Di tahun 1999, Pemerintah
Indonesia melalui BPPN, melakukan rekapitalisasi sebesar Rp32,2 triliun dalam
bentuk obligasi pemerintah. Sebagai bagian dari program estrukturisasi, di
tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, melakukan merger yang
kemudian mengubah nama menjadi bagian dari Danamon. Kemudian di tahun 2000,
delapan BTO lainnya (Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank
Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank
International dan PT Bank Risjad Salim Internasional) dilebur ke dalam Danamon.
Sebagai bagian dari paket merger tersebut, Danamon menerima program
rekapitalisasinya yang ke dua dari Pemerintah melalui injeksi modal sebesar Rp
28,9 triliun. Sebagai surviving entity, Danamon bangkit menjadi salah satu bank
swasta terbesar di Indonesia.
Berikut adalah contoh kasus merger yang ada didunia
perekonomian. Semoga contoh kasus tersebut brmanfaat dan mampu menambah
pengetahuan Sahabat Indonesia semua tentang merger. Silahkan klik link dibawah
ini untu mengetahui
3. Kasus Akuisisi
Akuisisi BenQ terhadap Siemens. Contoh kedua dari kasus
akuisisi adalah pembelian sebagian besar saham Siemens oleh BenQ.
Siemens merupakan sebuah produsen pronsel dari jerman ini
didirikan pada 12 Oktober 1847 oler werner von siemens. Setelah sempat menjadi
penguasa pasar eropa, kemudian pada tahun 2005 Siemens mengalami kerugian
operasional sebesar US$ 170 juta, setelah pangsa pasarnya terus mengalami
penurunan. Saat ini, Siemens hanya menguasai sekitar 5% pasar ponsel dunia,
sangat jauh tertinggal dari Nokia yang menguasai 30% pasar. Kerugian yang
didapat tersebut kemudian memaksa Siemenas menjual saham pada BenQ yang
kemudian BenQ akan menggunakan merek Siemens dalam produknya selama lima tahun
sebagai akibat dari perjanjian akuisisi tersebut. Perusahaan Taiwan tersebut
juga akan melakukan take over terhadap 6.000 pekerja namun hanya sebagai
karyawan kontrak.
Kalangan analis pasar modal menilai, langkah Siemens untuk
mengalihkan unit ponselnya ke BenQ melalui akuisisi yang dilakukan BenQ adalah
yang terbaik daripada meningkatkan dana tunai untuk mempertahankan kestabilan
bisnis. Dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Frankfurt kemarin, saham
Siemens naik EUR 1.19 atau 1,94 persen menjadi EUR 62,40
4. Kasus Tender
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT
Samudrajaya Niaga Perkasa (Terlapor I), PT Inti Samudera Abdi
Nusantara (Terlapor II), Panitia Pengadaan Pekerjaan Subsidi
Pengoperasian Kapal Perintis Trayek R-10 Pangkalan Surabaya Tahun Anggaran 2009 (Terlapor
III)terbulti melanggar Pasal 22 UU Anti Monopoli.
Dalam siaran persnya, Majelis yang terdiri dari Prof
Tresna P Soemardi (Ketua), AM Tri Anggraini, dan Prof Ahmad
Ramadhan masing-masing sebagai anggota, menyatakan dugaan pelanggaran
tersebut terjadi dalam Tender Pekerjaan Subsidi Pengoperasian Kapal Perintis
Trayek R-10 Pangkalan Surabaya Tahun Anggaran 2009.
Dalam Perkara No 19/KPPU-L/2009 ini, Majelis
menilai perilaku para pelaku usaha dalam hal persekongkolan horizontal maupun
vertikal. Dalam amarnya, Majelis menghukum Terlapor I membayar denda
sebesar Rp200 juta. Majelis juga melarang Terlapor II mengikuti
proses tender pengoperasian kapal perintis Trayek R-10 Pangkalan
Surabaya selama jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Putusan ini berkekuatan
hukum tetap.
Sumber:
http://www.gresnews.com/berita/korporat/2013112-ini-dia-kasus-kasus-yang-menimpa-bumn-sepanjang-2013/
http://kusicerdas.blogspot.com/2013/05/contoh-merger.html
http://kusicerdas.blogspot.com/2013/05/contoh-akuisisi.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b6a76671b1b9/tender-kapal
No comments:
Post a Comment