Kelompok Etika Bisnis :
Adlan Esa (10211255)
Agung Waskito (10211363)
Eggy Fachry (12211335)
1. Monopoli
Secara bahasa, Monopoli berasal dari bahasa
yunani, yaitu Monos dan Polein. Monos berarti
sendiri, sedangkan Polien berarti penjual. Jika kedua kata tersebut
digabung, saya memaknakan secara garis besar bahwa monopoli adalah “menjual
sendiri” yang berarti bahwa seseorang atau suatu badan/lembaga menjadi penjual
tunggal (penguasaan pasar atas penjualan atau penawaran barang ataupun
jasa).
Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh
seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan
produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para
pelanggannya.
Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli?
Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa
dibilang bukan praktek monopoli, kenapa? Bisa dibilang praktek monopoli karena
PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai
pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli
karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga
ataupun penduduk indonesia.
Ciri-Ciri Monopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak
saja
Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang
pengganti
Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk
karena telah menguasai pasar
Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar.
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio
yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah
perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya
sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua
usaha promosi, iklan,
pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan
untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya
untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan
juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan
praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada
industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya
oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Ciri-ciri pasar oligopoli sebagai berikut:
Hanya terjadi beberapa perusahaan.
Menghasilkan barang homogen dan dan berbeda corak.
Terdapat hambatan masuk ke dalam pasar sehingga hanya ada
sejumlah kecil perusahaan dalam pasar tersebut.
Perusahaan oligopoli perlu melakukan iklan.
Kelebihan pasar oligopoli sebagai berikut:
- Mengingat dalam oligopoli ada kecenderungan adanya persaingan antar produsen baik dalam harga maupun bukan hal harga, maka jika di antara produsen melakukan persaingan bukan dalam harga (seperti dalam kualitas dan service/ pelayanan) akan ada kecenderungan konsumen untuk mendapatkan mutu produk dan pelayanan secara baik.
- Jika produsen dalam pasar oligopoli melakukan persaingan dalam harga, maka konsumen juga cenderung mendapatkan harga yang stabil atau kalau pun berubah justru cenderung mengalami penurunan.
- Produsen dalam pasar oligopoli umumnya perusahaan besar, sehingga mempunyai dana untuk penelitian dan pengembangan yang cukup.
Kelemahan pasar oligopoli sebagai
berikut:
- Dalam pasar oligopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata (AC) minimum, artinya perusahaan sering beroperasi secra tidak efisien.
- Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar oligopoli sering menimbulkan ketidakadilan.
- Pada pasr oligopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi.
3. Suap
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang
atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas
atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah
otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau
perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi
tuntutan lainnya yang masih kurang.
Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di
tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa
pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah
untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat
yang disuap.
Pengertian Suap. disebut juga dengan sogok atau memberi
uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara
istilah adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan
harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang
dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap
adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada
pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa
pembayaran. Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana
dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat,Beirut(1978),
Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu
yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun
untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang
diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau
menyingkirkan musuhnya.
Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia
termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Suap ketika memberinya tentu dengan
syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut
disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Suap diberikan untuk
mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Suap pemberiannya dilakukan
secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya
diberikan dengan berat hati. Suap biasanya- diberikan sebelum pekerjaan.
Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu :
- Uang dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya.
- Uang dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu.
- Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.
4. Undang-undang Anti Monopoli
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti
kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah
suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan Anti monopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting
competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33
ayat 2 adalah :
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan
alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan
Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199
lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam
undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu
atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku
usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini
namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah
dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai
tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa
negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima
adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah
perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
· Oligopoli
· Penetapan
harga
· Pembagian
wilayah
· Pemboikotan
· Kartel
· Trust
· Oligopsoni
· Integrasi
vertical
· Perjanjian
tertutup
· Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
a. Penggabungan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada
yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang
menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima
Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri
berakhir karena hukum.
b. Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau
lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha
baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha
yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena
hukum.
c. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau
sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk
persaingan pasar
· Monopoli
· Monopsoni
· Penguasaan
pasar
· Persekongkolan
5. Kasus pada Berbagai Struktur Pasar
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar
modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam
pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini
konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat
para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi
seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman
untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal.
Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman
dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber :
No comments:
Post a Comment