Kelompok Etika Bisnis
Adlan Esa (10211255)
Agung Waskito (10211363)
Eggy Fachry (12211335)
1. Paham
Tradisional Mengenai Keadilan
a. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal,
dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi
tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis,
pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. Teori Keadilan Adam Smith
a) Prinsip No
Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak
merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada
pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut
agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan
orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak
orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran
keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis
setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil
dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip
Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud
dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari
no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal
lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar
atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg
telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya
buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl
harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui
mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa
di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang
menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang
kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya
semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen
akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga
naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri
tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun.
Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua
pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting
yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar
memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar
menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip
Kebebasan yg sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yg sma atas sistem
kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi
semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan secara sama.
2) Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian
rupa shg ketidaksamaan tsb:
a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung
b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua
di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi
ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Sumber:
http://sellycintiadevi.blogspot.com/2012/10/etika-bisnis-paham-tradisional-mengenai.html
http://senjayakertiawan.wordpress.com/2013/10/29/keadilan-dalam-bisnis-2/
http://annie-ocktaviani.blogspot.com/2010/10/keadilan-dalam-bisnis-paham-tradisional.html
http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
No comments:
Post a Comment