Kelompok Etika Bisnis
Adlan Esa (10211255)
Agung Waskito (10211363)
Eggy Fachry (12211335)
1. Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan
tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap
pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil
adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
2. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat
dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah
dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak
atas upah yang adil.
3. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
4. Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam
perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain.
Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan
lebih lanjut.
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas
rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling
rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang
yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit
tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang
lain.
6. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan.
Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya
adalah hal yang baik.
7. Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan
tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya.
b. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini
punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama.
Sumber:
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/hak-pekerja_13.html
https://anitapurwati.wordpress.com/2013/11/23/hak-pekerja/
No comments:
Post a Comment