Kelompok Etika Bisnis
Adlan Esa (10211255)
Agung Waskito (10211363)
Eggy Fachry (12211335)
1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan
prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai
salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada
tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral.
Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang
bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering
kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab
moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan
dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau
ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari
tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru
relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral
atas tindakannya itu.
Ini juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan
buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau prilaku tertentu secara moral buruk
sementara tindakan atau prilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang
tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak
bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang
yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang paling relevan di sini adalah anak
kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu,
ucapan atau tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam
perspektif moral tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya
kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara
moral.
Dengan demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab moral
atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang
rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi
secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan
pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut
dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara
bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan,
secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya
orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas
tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau
dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang
disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip ini,
seseorang bertanggung jawab moral atas tindakan yang telah dilakukannya hanya
kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative
baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam
keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan
dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan
legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum
tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya
diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal
tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak
paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan
juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain,
yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan
hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan
kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga
mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan
mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat
perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya
berdasarkan hukum.
Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan
perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu
usaha bebas dan produktif.
Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan
Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan
beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena
perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para pendirinya, maka dalam
aktivitasnya perusahaan memang melayani masyarakat, tapi bukan itu tujuan
utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu
mencari keuntungan.
Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan di atas,
dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi
hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan
hukum yang ada.
Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa
dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan tegas
mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab
sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain
secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka.
Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati
secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak
dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan
mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu
pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah
badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan
sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula
perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan
bisnis tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi
keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial. Pertama, karena
perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat
setempat.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak
untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan
mendapat keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai
kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak
melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan
masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut
menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian
perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan
sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan
dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan
adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab
sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam,
yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan
perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh
persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan,
yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial
perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang
digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan
oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan
sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam
pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang
telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin
perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral.
Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah
kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan
keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin
berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.
Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern
yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa
begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan
sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini
mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam
kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan
bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka,
bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang
terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan
sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang
mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini
punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral
dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial
perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi
kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis
mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan
sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi
masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga
professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat
disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung
jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi
perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk
perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu
organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau
perusahaan itu.
Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan
ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai
tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
http://rinaeka12.blogspot.com/2009/10/bab-vi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://haviel12perdana.blogspot.com/2013/11/tanggung-jawab-perusahaan.html
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/10/15/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-corporate-social-responsibility-csr/
No comments:
Post a Comment